BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Jalan
adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk
bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas,
yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan
tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air. Sedangkan jalan raya ialah
jalan utama yang menghubungkan satu kawasan dengan kawasan yang lain.
Jalan mempunyai peranan yang penting dalam bidang sosial,
ekonomi, politik, strategi/militer dan kebudayaan. Sehingga keadaan jalan dan
jaringan-jaringan jalan bisa dijadikan barometer tentang tingginya kebudayaan
dan kemajuan ekonomi suatu bangsa. Sebuah pepatah mengatakan: “Bagaimana
jalannya demikian pula bangsanya”, dan hanya bangsa yang ingin maju saja
mengerti akan arti pentingnya jalan pada khususnya dan perhubungan pada
umumnya.
Tujuan Rekonstruksi/Peningkatan Struktur Jalan A.M Ibrahim kota
Sigli (2 Jalur 2 Arah), di karenakan jalan yang
di lalui sudah sangat rusak dan sempit untuk sebuah jalan antar provinsi yang di
lintasi oleh kendaraan roda dua, mobil baik roda empat maupun lebih dari pada
empat. Dan kondisi jalan yang sudah rusak parah dan banyak menimbulkan korban
lalu lintas. Pembangunan
dan pengembangan sarana transportasi di Propinsi Aceh, masih perlu mendapat
perhatian khusus dari pemerintah khususnya dinas pekerjaan umum karena masih
banyak daerah–daerah yang harus di beri perhatian lebih karena kondisi sarana
transportasinya yang sudah sangat parah dan harus segera di perbaiki untuk
lebih baik di lewati kendaraan.
Rekonstruksi/Peningkatan Struktur
Jalan A.M Ibrahim kota Sigli (2 Jalur 2 Arah), dengan
sumber dana dari APBN
tahun anggaran 2014 No kontrak
HK.02.03/CTR-Br.A2/13/APBN/2014 dengan tanggal kontrak 30 Januari 2014. Yang kemudian diadakan
pelelangan yang di ikuti oleh beberapa kontraktor, pemenang yang berhak pada
proyek ini adalah PT. PIYEUNG JAYA PERKASA dengan
nilai kontrak Rp. 26.802.000.000,- (Dua Puluh Enam Milyar Delapan Ratus Dua Juta Rupiah)
adalah upaya untuk membangun jalan nasional lebih baik dari sebelumnya.
Pemilik proyek pada
proyek Rekonstruksi/Peningkatan Struktur Jalan A.M Ibrahim kota
Sigli (2 Jalur 2 Arah) yaitu Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga
balai besar pelaksaan jalan nasional 1. Untuk memudah kan pelaksanaan dan
pengawasan, pemilik proyek menunjuk wakilnya, yang merupakan suatu perusahaan
yang berada di bawah koordinasi proyek. Konsultan pengawas pada proyek ini
adalah PT. WIDYA GRAHA ASANA. Selain pemilik proyek,
didalam organisasi proyek kontruksi juga harus ada konsultan perencana. Pada
proyek ini yang bertindak sebagai perencana
dipercayakan kepada PT. MEGA KARYA
NUSANTARA
1.2 Struktur
Organisasi Proyek
Struktur
organisasi menunjukkan kerangka dan susunan perwujudan pola tetap
hubungan-hubungan diantara fungsi-fungsi atau orang-orang yang menunjukkan
kedudukan, tugas wewenang dan tanggung jawab yang berbeda-beda dalam
organisasi. Struktur ini mengandung unsur-unsur spesialis kerja, standarlisasi,
koordinasi, sentralisasi atau desentralisasi dalam pembuatan keputusan atau
besaran satuan kerja.
Untuk memperoleh
hasil pekerjaan yang sesuai dengan perencanaan maka setiap pekerjaan suatu
proyek perlu dibentuk suatu susunan organisasi yang berfungsi untuk mengatur
manajemen kerja, sehingga setiap pekerjaan dapat terkoordinir dengan baik.
Dengan demikian unsur-unsur yang terlibat dalam organisasi tersebut akan memiliki rasa tanggung jawab. Hubungan
antara suatu unsur dengan unsur lain harus selalu baik dan tidak melampaui
batas wewenang dan kedudukannya sehingga semua pekerjaan dapat selesai tepat
pada waktu yang telah ditentukan, pengelolaan manajemen yang baik juga sangat
berpengaruh terhadap kelangsungan proyek yang sedang dilaksanakan.
Untuk
mendukung kelancaran pekerjaan
pemeliharaan jalan ini
diperlukan struktur organisasi yang teratur dan jelas. Dalam struktur
organisasi tersebut ada empat unsur yang terlibat dan memegang peranan
penting dalam menangani pelaksanaan
pekerjaan di lapangan, sehingga pekerjaan tersebut dapat terlaksana dengan
lancar.
Secara hukum dan fungsional seluruh bagian organisasi ini terkait dan
saling bekerja sama sesuai dengan fungsinya baik secara administrasi maupun
dalam pelaksanaan di lapangan. Berikut adalah unsur-unsur yang terlibat dalam
struktur organisasi yaitu:
1.
PA/KPA (Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran)
2. PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen).
3. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
4. Konsultan Perencana
5. Konsultan
Pengawas
6. Penyedia Barang/Jasa
Untuk pelaksanaan proyek dapat
berjalan sesuai dengan yang direncanakan, maka diperlukan kerja antar unsur-unsur
yang terlibat di dalamnya seperti yang diperlihatkan pada Gambar 1.1
|
PPK
|
|
PANITIA/PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN
|
|
KONSULTAN PERENCANA
|
|
KONSULTAN PENGAWAS
|
|
PENYEDIA BARANG/JASA
|
Gambar
1.1 Skema Hubungan Kerja Secara Hukum
1.2.1
PA/KPA (Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran)
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah,
pengguna anggaran atau PA adalah pejabat pemegang kewenangan pengguna anggaran
Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan
pada Instutusi Pengguna APBN/APBD. Sedangkan Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA
adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan
oleh Kepala Daerah untuk Menggunakan APBD
1.2.2
PPK
Pejabat Pembuat Komitmen merupakan tokoh penting dalam pengadaan barang dan jasa, PPK
merupakan orang yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan
barang/jasa (Perpres 70 Tahun 2012). Sehingga PPK
bertanggung jawab secara administrasi, teknis dan finansial terhadap pengadaan
barang dan jasa. Adapun tugas dan tanggung jawab PPK yang
diatur dalam Peraturan Presiden Republik
Indonesia (Perpres) No.70
Tahun 2012 adalah
sebagai berikut:
a)
Menetapkan rencana
pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi spesifikasi teknis barang/jasa,
Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan rancangan kontrak.
b)
Menerbitkan surat
penunjukan penyedia barang/jasa
c)
Menyetujui bukti
pembelian atau menandatangani kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat
perjanjian.
d)
melaksanaan
kontrak dengan penyedia barang/jasa
e)
mengendalikan
pelaksanaan kontrak
f)
Melaporkan pelaksanaan
dan menyerahkan hasil pekerjaan.
g)
Menyerahkan hasil
pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan
h)
Melaporkan kemajuan
pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan
kepada PA/KPA setiap triwulan
i)
Menyimpan dan
menjaga seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
1.2.3
Panitia/Pejabat
Penerima Hasil Pekerjaan
Panitia/Pejabat
Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA
yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Panitia/pejabat penerima
hasil pekerjaan mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk:
a)
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan
barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak
b)
Menerima
hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian
c)
Membuat dan menandatangani berita acara serah terima
hasil pekerjaan.
1.2.4
Konsultan Perencana
Konsultan
perencana merupakan suatu badan perorangan atau badan hukum yang dipilh oleh
pemilik proyek ataupun kontraktor pelaksana untuk melakukan perencanaan.
Konsultan perencana terdiri atas 5, yaitu:
a)
Konsultan perencana arsitektur
b)
Konsultan struktur bangunan
c)
Perencana MEP bangunan
d)
Quantity surveyor
e)
Konsultan Landscape
Konsultan
perencana arsitektur yang ditunjuk oleh owner, berada langsung di bawah owner
karena memegang peranan penting untuk perencanaan awal/konsep desain dari segi
arsitektur dan estetika ruangan. Tugas dari konsultan perencana arsitektur
adalah:
Ø Membuat
gambar/desain dan dimensi bangunan secara lengkap dengan spesifikasi teknik,
fasilitas dan penempatannya.
Ø Menentukan
spesifikasi bahan bangunan untuk finishing pada bangunan proyek ini.
Ø Membuat
gambar-gambar rencana dan syarat-syarat teknis secara administrasi untuk
pelaksanaan proyek.
Ø Membuat
perencanaan dan gambar-gambar ulang atau revisi bilamana diperlukan
Ø Bertanggung
jawab sepenuhnya atas hasil perencanaan yang dibuatnya apabila sewaktu-waktu
terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Konsultan
perencana arsitektur dapat bekerja sama dengan renik (hardscape) sebagai landscape
consultant untuk merencanakan tata letak (perancangan taman), estetika
bangunan dan sebagainya. Sedangkan quantity
surveyor membangun owner dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari
perencanaan arsitektur.
Konsultan
perencana struktur bertugas merencanakan dan merancang struktur yang sesuai
dengan keinginan pemilik proyek melalui kontraktor utama, baik struktur atas
maupun struktur bawah dengan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain
kondisi, fungsi bangunan, bentuk bangunan (segi arsitektur), kondisi lahan,
serta kondisi alamnya.
Tugas
dan wewenang konsultan perencana struktur antara lain adalah:
Ø Membuat
perhitungan seluruh proyek berdasarkan teknis yang telah ditetapkan sebelumnya
Ø Membuat
rancangan detail yang meliputi pembuatan gambar-gambar detail serta rincian
volume pekerjaan.
Ø Memberikan
penjelasan atas permasalahan yang timbul selama masa konstruksi.
Konsultan
perencana MEP merupakan badan atau organisasi yang ahli dalam bidang mechanical, electrical, and plumbing.
Tugas dan wewenang konsultan perencanan mechanical,
electrical dan plumbing adalah:
Ø Merencanakan
instalasi yang menggunakan tenaga mesin dan listrik serta berbagai perlengkapan
seperti misalnya AC, perlengkapan penerangan, plumbing, generator, pemadam
kebakaran, telepon, dan sound system sesuai dengan keadaaan dan fungsi
bangunan.
Ø Memberikan
penjelasan pada waktu rapat, menyusun dokumen pelaksanaan dan melakukan
pengawasan berkala dan melaporkannya pada kontraktor utama.
1.2.5
Konsultan Pengawas
Konsultan
pengawas adalah pihak yang ditunjuk oleh pemilik proyek (owner) untuk melaksanakan
pekerjaan pengawasan PT. WIDYA GRAHA ASANA adalah
Konsultan pengawas yang mengawasi proyek Rekonstruksi/Peningkatan
Struktur Jalan A.M Ibrahim kota Sigli (2 Jalaur 2 Arah). Konsultan
pengawas dapat berupa badan
usaha atau perorangan. perlu sumber daya manusia yang ahli dibidangnya
masing-masing seperti teknik sipil, arsitektur, mekanikal elektrikal, listrik
dan lain-lain sehingga sebuah bangunan dapat dibangun dengan baik dalam waktu
cepat dan efisien. Konsultan pengawas dalam
suatu proyek mempunyai tugas sebagai berikut:
a) Menyelenggarakan
administrasi umum mengenai pelaksanaan kontrak kerja.
b) Melaksanakan
pengawasan secara rutin dalam perjalanan pelaksanaan proyek.
c) Menerbitkan
laporan prestasi pekerjaan proyek untuk dapat dilihat oleh pemilik proyek.
d) Konsultan
pengawas memberikan saran atau pertimbangan kepada pemilik proyek maupun
kontraktor dalam proyek pelaksanaan pekerjaan.
e) Mengoreksi
dan menyetujui gambar shop drawing yang diajukan kontraktor sebagai pedoman
pelaksanaan pembangunan proyek.
f) Memilih
dan memberikan persetujuan mengenai tipe dan merek yang diusulkan oleh kontraktor
agar sesuai dengan harapan pemilik proyek namun tetap berpedoman dengan kontrak
kerja konstruksi yang sudah dibuat sebelumnya.
Konsultan pengawas juga memiliki
wewenang sebagai berikut:
a) Memperingatkan
atau menegur pihak peleksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap
kontrak kerja.
b) Menghentikan
pelaksanaan pekerjaan jika pelaksana proyek tidak memperhatikan peringatan yang
diberikan.
c) Memberikan
tanggapan atas usul pihak pelaksana proyek.
d) Konsultan
pengawas berhak memeriksa gambar shop drawing pelaksana proyek.
e) Melakukan
perubahan dengan menerbitkan berita acara perubahan (Site Instruction).
f) Mengoreksi
pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor agar sesuai dengan kontrak kerja
yang telah disepakati sebelumnya.
Konsultan
pengawas biasa diadakan pada proyek bangunan dengan skala besar seperti gedung
bertingkat tinggi, bagian ini bisa merangkap dalam hal manajement konstruksi atau
MK namun perbedaanya adalah MK mengelola jalanya proyek dari mulai perencanaan, pelaksanaan sampai
berakhirnya proyek sedangkan konsultan pengawas hanya bertugas mengawasi jalanya
pelaksanaan proyek saja. Dalam
kondisi nyata dilapangan diperlukan kerjasama yang baik antara konsultan
pengawas dengan kontraktor agar bisa saling melengkapi dalam pelaksanaan
pembangunan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan misalnya kontraktor
dibatasi oleh waktu dalam melaksanakan pekerjaan jadi akan sangat terpengaruh
dari proses aproval material atau shop
drawing dari konsultan pengawas.
1.2.6
Penyedia
Barang/Jasa
Menurut
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 70 Tahun 2012, penyedia barang/jasa
adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan barang/pekerjaan
konstruksi/jasa konsultasi/jasa lainnya. Dalam pekerjaan ini, yang bertindak
sebagai penyedia barang/jasa adalah PT. PIYEUNG JAYA PERKASA. Sebagai
penyedia Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a)
Memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.
b)
Memiliki
keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa.
c)
Memperoleh
paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu
4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
pengalaman subkontrak.
d)
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada huruf c dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang
baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
e)
Memiliki
sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam
Pengadaan Barang/Jasa
f)
Dalam
hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus
mempunyai perjanjian kerja sama operasi/ kemitraan yang memuat persentase
kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut.
g)
Memiliki
kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan
koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha
non-kecil.
h)
Memiliki
Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non kecil kecuali untuk Pengadaan Barang dan
Jasa Konsultansi.
i)
Khusus
untuk Pelelangan dan Pemilihan Langsung Pengadaan Pekerjaan Konstruksi memiliki
dukungan keuangan dari bank.
j)
Khusus
untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya, harus memperhitungkan
Sisa Kemampuan Paket (SKP) sebagai berikut.
k)
Tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan dan/ atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan
tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat
pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa.
l)
Sebagai
wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi
kewajiban perpajakan tahun terakhir (PPTK Tahunan) serta memiliki laporan
bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29
dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam
tahun berjalan.
m)
Secara
hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak.
n)
Tidak
masuk dalam Daftar Hitam.
o)
Memiliki
alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman.
p)
Menandatangani
Pakta Integritas.
1.3 Konsentrasi
Tinjauan
Rekonstruksi/Peningkatan Struktur Jalan A.M Ibrahim kota
Sigli (2
Jalur 2 Arah). Material yang digunakan
pada lapis pondasi atas material yang mempunyai keawetan dan mempunyai minimal
satu bidang pecah. Untuk pencampuran agregat dilakukan di tempat pencampuran
yang telah ditetapkan. Tebal Lapisan Pondasi Atas adalah 15 cm. Pada Lapisan Pondasi Atas (Base Course) terdapat beberapa masalah
yaitu pada
sebagian ruas terdapat material agregat yang tidak sesuai dengan spesifikasi
yang telah ditentukan,
solusi yang dilakukan untuk mengatasi masalah terebut adalah dengan membuat
gambar ulang yang sesuai dengan yang ada di lapangan. Untuk pekerjaan Lapisan Perkerasan atau Penutup (Surface Course), pekerjaan ini dihampar
di atas lapis pondasi aggregat kelas A yang telah dilapisi dengan lapis resap pengikat.
Pada pekerjaan lapis perkerasan menggunakan Aspal
Concrete-Binder Course yang terdiri dari campuran agregat kasar dan agregat
halus dan piler sebagai bahan pengisi. Tebal lapis perkerasan adalah 6 cm. Lapisan
permukaan dibuat dengan menggunakan bahan pengikat aspal sehingga menghasilkan
lapisan yang kedap air dengan stabilitas yang tinggi dan daya tahan yang lama.
Masalah yang terjadi adalah faktor buruknya cuaca pada saat pengerjaan.
1.3.1 Tujuan
Tinjauan
Tujuan tinjauan pada pekerjaan
ini adalah untuk mengetahui tahapan-tahapan dan proses
pekerjaan, dimulai dari penyiapan material, penyimpanan material hingga proses
pengangkutan dan penghamparan material di lokasi pekerjaan proyek. Tujuan
tinjauan lain adalah untuk mengetahui proses penyiapan
material yang dilakukan dan kemudian membandingkan hasil pengamatan dengan
teori yang didapat di bangku perkuliahan.
1.3.2
Hasil Tinjauan
Berdasarkan
hasil tinjauan
dilapangan untuk pekerjaan Lapisan Pondasi Atas (Base Course) pada saat penghamparan menggunakan motor grader selalu terdapat permasalahan pada proses perataan
hamparan material karena kondisi permukaan yang tidak rata. Proses perataan
harus diulang beberapa kali agar permukaan dapat sesuai dengan spek dan gambar
rencana. Setelah material diratakan dan di gilas perlu dilakukan penyiraman
agar permukaan jalan tidak kering dan berdebu karena dapat mengganggu
masyarakat sekitar lokasi pekerjaan. Penyiraman
dilakukan 2 kali dalam 1 hari. Proses penyiraman ini juga berfungsi untuk
pemadatan, karena dengan adanya penyiraman ini maka rongga-rongga antara
agregat akan terpadatkan dengan sendirinya. Setelah pemadatan selesai
selanjutnya dilakukan pekerjaan hubungan antara hamparan baru dengan hamparan
lama dengan cara menghamparkan aspal cair (Prime
Coat) yang diencerkan dengan memakai bensin dengan perbandingan 1:2 (Volume) atau 0,8 liter/m2 dilakukan
dengan semprotan atau ditaburkan dengan tipis.
Untuk
Lapisan Perkerasan / Penutup (Surface Course) Suhu aspal pada saat dimasak mencapai suhu 140º, kemudian
dihamparkan kebadan jalan, penghamparan awal dilakukan pada temperature 125ºC sampai 130ºC
lalu dipadatkan dengan Tandem Roller yang bekerja secara horizontal. Jarak passing pemadatan
adalah 100 m. setelah pamadatan
dengan Tandem Roller selesai,
pekerjaan pemadatan dilanjutkan dengan menggunakan Pneumatic Tire Roller.