Selasa, 16 Desember 2014

                BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
   Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air. Sedangkan jalan raya ialah jalan utama yang menghubungkan satu kawasan dengan kawasan yang lain.
Jalan mempunyai peranan yang penting dalam bidang sosial, ekonomi, politik, strategi/militer dan kebudayaan. Sehingga keadaan jalan dan jaringan-jaringan jalan bisa dijadikan barometer tentang tingginya kebudayaan dan kemajuan ekonomi suatu bangsa. Sebuah pepatah mengatakan: “Bagaimana jalannya demikian pula bangsanya”, dan hanya bangsa yang ingin maju saja mengerti akan arti pentingnya jalan pada khususnya dan perhubungan pada umumnya.
Tujuan Rekonstruksi/Peningkatan Struktur Jalan A.M Ibrahim kota Sigli (2 Jalur 2 Arah), di karenakan jalan yang di lalui sudah sangat rusak dan sempit  untuk sebuah jalan antar provinsi yang di lintasi oleh kendaraan roda dua, mobil baik roda empat maupun lebih dari pada empat. Dan kondisi jalan yang sudah rusak parah dan banyak menimbulkan korban lalu lintas. Pembangunan dan pengembangan sarana transportasi di Propinsi Aceh, masih perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah khususnya dinas pekerjaan umum karena masih banyak daerah–daerah yang harus di beri perhatian lebih karena kondisi sarana transportasinya yang sudah sangat parah dan harus segera di perbaiki untuk lebih baik di lewati kendaraan.
            Rekonstruksi/Peningkatan Struktur Jalan A.M Ibrahim kota Sigli (2 Jalur 2 Arah), dengan sumber dana dari APBN tahun anggaran 2014 No kontrak HK.02.03/CTR-Br.A2/13/APBN/2014 dengan tanggal kontrak 30 Januari 2014. Yang kemudian diadakan pelelangan yang di ikuti oleh beberapa kontraktor, pemenang yang berhak pada proyek ini adalah PT. PIYEUNG JAYA PERKASA dengan nilai kontrak Rp. 26.802.000.000,- (Dua Puluh Enam Milyar Delapan Ratus Dua Juta Rupiah) adalah upaya untuk membangun jalan nasional lebih baik dari sebelumnya.
             Pemilik proyek pada proyek Rekonstruksi/Peningkatan Struktur Jalan A.M Ibrahim kota Sigli (2 Jalur 2 Arah) yaitu Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga balai besar pelaksaan jalan nasional 1. Untuk memudah kan pelaksanaan dan pengawasan, pemilik proyek menunjuk wakilnya, yang merupakan suatu perusahaan yang berada di bawah koordinasi proyek. Konsultan pengawas pada proyek ini adalah PT. WIDYA GRAHA ASANA. Selain pemilik proyek, didalam organisasi proyek kontruksi juga harus ada konsultan perencana. Pada proyek ini yang bertindak sebagai perencana dipercayakan kepada PT. MEGA KARYA NUSANTARA

1.2     Struktur Organisasi Proyek
Struktur organisasi menunjukkan kerangka dan susunan perwujudan pola tetap hubungan-hubungan diantara fungsi-fungsi atau orang-orang yang menunjukkan kedudukan, tugas wewenang dan tanggung jawab yang berbeda-beda dalam organisasi. Struktur ini mengandung unsur-unsur spesialis kerja, standarlisasi, koordinasi, sentralisasi atau desentralisasi dalam pembuatan keputusan atau besaran satuan kerja.
Untuk memperoleh hasil pekerjaan yang sesuai dengan perencanaan maka setiap pekerjaan suatu proyek perlu dibentuk suatu susunan organisasi yang berfungsi untuk mengatur manajemen kerja, sehingga setiap pekerjaan dapat terkoordinir dengan baik. Dengan demikian unsur-unsur yang terlibat dalam organisasi tersebut akan memiliki rasa tanggung jawab. Hubungan antara suatu unsur dengan unsur lain harus selalu baik dan tidak melampaui batas wewenang dan kedudukannya sehingga semua pekerjaan dapat selesai tepat pada waktu yang telah ditentukan, pengelolaan manajemen yang baik juga sangat berpengaruh terhadap kelangsungan proyek yang sedang  dilaksanakan.
Untuk mendukung kelancaran pekerjaan pemeliharaan jalan ini diperlukan struktur organisasi yang teratur dan jelas. Dalam struktur organisasi tersebut ada empat unsur yang terlibat dan memegang peranan penting  dalam menangani pelaksanaan pekerjaan di lapangan, sehingga pekerjaan tersebut dapat terlaksana dengan lancar.
Secara hukum dan fungsional seluruh bagian organisasi ini terkait dan saling bekerja sama sesuai dengan fungsinya baik secara administrasi maupun dalam pelaksanaan di lapangan. Berikut adalah unsur-unsur yang terlibat dalam struktur organisasi yaitu:
1.    PA/KPA (Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran)
2.    PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
3.    Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
4.    Konsultan Perencana
5.    Konsultan Pengawas
6.    Penyedia Barang/Jasa

            Untuk pelaksanaan proyek dapat berjalan sesuai dengan yang direncanakan, maka diperlukan kerja antar unsur-unsur yang terlibat di dalamnya seperti yang diperlihatkan pada Gambar 1.1
PPK
 


                                                                                           
PANITIA/PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN
KONSULTAN PERENCANA
KONSULTAN PENGAWAS
PENYEDIA BARANG/JASA
 





Gambar 1.1 Skema Hubungan Kerja Secara Hukum
                                                                                                           

1.2.1        PA/KPA (Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran)
           Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, pengguna anggaran atau PA adalah pejabat pemegang kewenangan pengguna anggaran Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Instutusi Pengguna APBN/APBD. Sedangkan Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk Menggunakan APBD

1.2.2        PPK
            Pejabat Pembuat Komitmen merupakan tokoh penting dalam pengadaan barang dan jasa, PPK merupakan orang yang bertanggung jawab atas  pelaksanaan pengadaan barang/jasa (Perpres 70 Tahun 2012). Sehingga PPK bertanggung jawab secara administrasi, teknis dan finansial terhadap pengadaan barang dan jasa. Adapun tugas dan tanggung jawab PPK yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) No.70 Tahun 2012 adalah sebagai berikut:
a)      Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi spesifikasi teknis barang/jasa, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan rancangan kontrak.
b)      Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa
c)      Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian.
d)     melaksanaan kontrak dengan penyedia barang/jasa
e)      mengendalikan pelaksanaan kontrak
f)       Melaporkan pelaksanaan dan menyerahkan hasil pekerjaan.
g)      Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan
h)      Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan
i)        Menyimpan dan menjaga seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
1.2.3        Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk:
a)    Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak
b)   Menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian
c)    Membuat dan menandatangani berita acara serah terima hasil pekerjaan.

1.2.4        Konsultan Perencana
Konsultan perencana merupakan suatu badan perorangan atau badan hukum yang dipilh oleh pemilik proyek ataupun kontraktor pelaksana untuk melakukan perencanaan. Konsultan perencana terdiri atas 5, yaitu:
a)    Konsultan perencana arsitektur
b)   Konsultan struktur bangunan
c)    Perencana MEP bangunan
d)   Quantity surveyor
e)    Konsultan Landscape
Konsultan perencana arsitektur yang ditunjuk oleh owner, berada langsung di bawah owner karena memegang peranan penting untuk perencanaan awal/konsep desain dari segi arsitektur dan estetika ruangan. Tugas dari konsultan perencana arsitektur adalah:
Ø Membuat gambar/desain dan dimensi bangunan secara lengkap dengan spesifikasi teknik, fasilitas dan penempatannya.
Ø Menentukan spesifikasi bahan bangunan untuk finishing pada bangunan proyek ini.
Ø Membuat gambar-gambar rencana dan syarat-syarat teknis secara administrasi untuk pelaksanaan proyek.
Ø Membuat perencanaan dan gambar-gambar ulang atau revisi bilamana diperlukan
Ø Bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil perencanaan yang dibuatnya apabila sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Konsultan perencana arsitektur dapat bekerja sama dengan renik (hardscape) sebagai landscape consultant untuk merencanakan tata letak (perancangan taman), estetika bangunan dan sebagainya. Sedangkan quantity surveyor membangun owner dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari perencanaan arsitektur.
Konsultan perencana struktur bertugas merencanakan dan merancang struktur yang sesuai dengan keinginan pemilik proyek melalui kontraktor utama, baik struktur atas maupun struktur bawah dengan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain kondisi, fungsi bangunan, bentuk bangunan (segi arsitektur), kondisi lahan, serta kondisi alamnya.
Tugas dan wewenang konsultan perencana struktur antara lain adalah:
Ø Membuat perhitungan seluruh proyek berdasarkan teknis yang telah ditetapkan sebelumnya
Ø Membuat rancangan detail yang meliputi pembuatan gambar-gambar detail serta rincian volume pekerjaan.
Ø Memberikan penjelasan atas permasalahan yang timbul selama masa konstruksi.
Konsultan perencana MEP merupakan badan atau organisasi yang ahli dalam bidang mechanical, electrical, and plumbing. Tugas dan wewenang konsultan perencanan mechanical, electrical dan plumbing adalah:
Ø Merencanakan instalasi yang menggunakan tenaga mesin dan listrik serta berbagai perlengkapan seperti misalnya AC, perlengkapan penerangan, plumbing, generator, pemadam kebakaran, telepon, dan sound system sesuai dengan keadaaan dan fungsi bangunan.
Ø Memberikan penjelasan pada waktu rapat, menyusun dokumen pelaksanaan dan melakukan pengawasan berkala dan melaporkannya pada kontraktor utama.
1.2.5        Konsultan Pengawas
Konsultan pengawas adalah pihak yang ditunjuk oleh pemilik proyek (owner) untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan PT. WIDYA GRAHA ASANA adalah Konsultan pengawas yang mengawasi proyek Rekonstruksi/Peningkatan Struktur Jalan A.M Ibrahim kota Sigli (2 Jalaur 2 Arah). Konsultan pengawas dapat berupa badan usaha atau perorangan. perlu sumber daya manusia yang ahli dibidangnya masing-masing seperti teknik sipil, arsitektur, mekanikal elektrikal, listrik dan lain-lain sehingga sebuah bangunan dapat dibangun dengan baik dalam waktu cepat dan efisien. Konsultan pengawas dalam suatu proyek mempunyai tugas sebagai berikut:
a)      Menyelenggarakan administrasi umum mengenai pelaksanaan kontrak kerja.
b)      Melaksanakan pengawasan secara rutin dalam perjalanan pelaksanaan proyek.
c)      Menerbitkan laporan prestasi pekerjaan proyek untuk dapat dilihat oleh pemilik proyek.
d)     Konsultan pengawas memberikan saran atau pertimbangan kepada pemilik proyek maupun kontraktor dalam proyek pelaksanaan pekerjaan.
e)      Mengoreksi dan menyetujui gambar shop drawing yang diajukan kontraktor sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan proyek.
f)       Memilih dan memberikan persetujuan mengenai tipe dan merek yang diusulkan oleh kontraktor agar sesuai dengan harapan pemilik proyek namun tetap berpedoman dengan kontrak kerja konstruksi yang sudah dibuat sebelumnya.
Konsultan pengawas juga memiliki wewenang sebagai berikut:
a)      Memperingatkan atau menegur pihak peleksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap kontrak kerja.
b)      Menghentikan pelaksanaan pekerjaan jika pelaksana proyek tidak memperhatikan peringatan yang diberikan.
c)      Memberikan tanggapan atas usul pihak pelaksana proyek.
d)     Konsultan pengawas berhak memeriksa gambar shop drawing pelaksana proyek.
e)      Melakukan perubahan dengan menerbitkan berita acara perubahan (Site Instruction).
f)       Mengoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor agar sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati sebelumnya.
Konsultan pengawas biasa diadakan pada proyek bangunan dengan skala besar seperti gedung bertingkat tinggi, bagian ini bisa merangkap dalam hal manajement konstruksi atau MK namun perbedaanya adalah MK mengelola jalanya proyek dari mulai perencanaan, pelaksanaan sampai berakhirnya proyek sedangkan konsultan pengawas hanya bertugas mengawasi jalanya pelaksanaan proyek saja. Dalam kondisi nyata dilapangan diperlukan kerjasama yang baik antara konsultan pengawas dengan kontraktor agar bisa saling melengkapi dalam pelaksanaan pembangunan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan misalnya kontraktor dibatasi oleh waktu dalam melaksanakan pekerjaan jadi akan sangat terpengaruh dari proses aproval material atau shop drawing dari konsultan pengawas.

1.2.6        Penyedia Barang/Jasa
Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia No 70 Tahun 2012, penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultasi/jasa lainnya. Dalam pekerjaan ini, yang bertindak sebagai penyedia barang/jasa adalah PT. PIYEUNG JAYA PERKASA. Sebagai penyedia Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a)      Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.
b)      Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa.
c)      Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
d)     Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
e)      Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa
f)       Dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/ kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut.
g)      Memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil.
h)      Memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non kecil kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi.
i)        Khusus untuk Pelelangan dan Pemilihan Langsung Pengadaan Pekerjaan Konstruksi memiliki dukungan keuangan dari bank.
j)        Khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya, harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP) sebagai berikut.
k)      Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/ atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa.
l)        Sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (PPTK Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan.
m)    Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak.
n)      Tidak masuk dalam Daftar Hitam.
o)      Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman.
p)      Menandatangani Pakta Integritas.

1.3     Konsentrasi Tinjauan
            Rekonstruksi/Peningkatan Struktur Jalan A.M Ibrahim kota Sigli  (2  Jalur 2 Arah). Material yang digunakan pada lapis pondasi atas material yang mempunyai keawetan dan mempunyai minimal satu bidang pecah. Untuk pencampuran agregat dilakukan di tempat pencampuran yang telah ditetapkan. Tebal Lapisan Pondasi Atas adalah 15 cm. Pada Lapisan Pondasi Atas (Base Course) terdapat beberapa masalah yaitu pada sebagian ruas terdapat material agregat yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan, solusi yang dilakukan untuk mengatasi masalah terebut adalah dengan membuat gambar ulang yang sesuai dengan yang ada di lapangan. Untuk pekerjaan Lapisan Perkerasan atau Penutup  (Surface Course), pekerjaan ini dihampar di atas lapis pondasi aggregat kelas A yang telah dilapisi dengan lapis resap pengikat. Pada pekerjaan lapis perkerasan menggunakan Aspal Concrete-Binder Course yang terdiri dari campuran agregat kasar dan agregat halus dan piler sebagai bahan pengisi. Tebal lapis perkerasan adalah 6 cm. Lapisan permukaan dibuat dengan menggunakan bahan pengikat aspal sehingga menghasilkan lapisan yang kedap air dengan stabilitas yang tinggi dan daya tahan yang lama. Masalah yang terjadi adalah faktor buruknya cuaca pada saat pengerjaan.

1.3.1   Tujuan Tinjauan
            Tujuan tinjauan pada pekerjaan ini adalah untuk mengetahui tahapan-tahapan dan proses pekerjaan, dimulai dari penyiapan material, penyimpanan material hingga proses pengangkutan dan penghamparan material di lokasi pekerjaan proyek. Tujuan tinjauan lain adalah untuk mengetahui proses penyiapan material yang dilakukan dan kemudian membandingkan hasil pengamatan dengan teori yang didapat di bangku perkuliahan.

1.3.2        Hasil Tinjauan
            Berdasarkan  hasil tinjauan dilapangan untuk pekerjaan Lapisan Pondasi Atas (Base Course) pada saat penghamparan menggunakan motor grader selalu terdapat permasalahan pada proses perataan hamparan material karena kondisi permukaan yang tidak rata. Proses perataan harus diulang beberapa kali agar permukaan dapat sesuai dengan spek dan gambar rencana. Setelah material diratakan dan di gilas perlu dilakukan penyiraman agar permukaan jalan tidak kering dan berdebu karena dapat mengganggu masyarakat sekitar lokasi pekerjaan. Penyiraman dilakukan 2 kali dalam 1 hari. Proses penyiraman ini juga berfungsi untuk pemadatan, karena dengan adanya penyiraman ini maka rongga-rongga antara agregat akan terpadatkan dengan sendirinya. Setelah pemadatan selesai selanjutnya dilakukan pekerjaan hubungan antara hamparan baru dengan hamparan lama dengan cara menghamparkan aspal cair (Prime Coat) yang diencerkan dengan memakai bensin dengan perbandingan 1:2 (Volume) atau 0,8 liter/m2 dilakukan dengan semprotan atau ditaburkan dengan tipis.
            Untuk Lapisan Perkerasan / Penutup (Surface Course) Suhu aspal pada saat dimasak mencapai suhu 140º, kemudian dihamparkan kebadan jalan, penghamparan awal dilakukan pada temperature 125ºC  sampai 130ºC  lalu dipadatkan dengan Tandem Roller yang bekerja secara horizontal. Jarak passing pemadatan adalah 100 m. setelah pamadatan dengan Tandem Roller selesai, pekerjaan pemadatan dilanjutkan dengan menggunakan Pneumatic Tire Roller.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar